Jumat 26 Dec 2014 18:14 WIB

Polri Janji Tindak Anggotanya yang Terlibat Illegal Fishing

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto
Foto: Republika/Agus Suprianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto membantah jika Polri kurang tegas dalam menanggani masalah pencurian ikan di laut, seperti yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Menteri Susi bisa sampaikan ke siapa saja, dia punya data. Bagi Polri, setiap pelaksanaan tugas harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/12).

Agus mengatakan, Kapolri sudah memerintahkan agar pelaksanaan tugas tidak boleh melanggar hukum. Apabila nantinya ada laporan terkait dugaan atau laporan  terlibatnya anggota Polri dalam illegal fishing, Polri akan langsung memproses dan menindaknya.

"Itu sudah komitmen. Setiap tahun, penegakkan hukum internal, ada 200 anggota yang harus diberhentikan karena kemungkinan tidak cocok bertugas di Polri," jelasnya.

Ia melanjutkan, penindakan hukum tersebut diterapkan kepada anggota yang terbukti  melakukan pelanggaran pidana atau kode etik. Sehingga, bila Menteri Susi melaporkan ke KPK terkait dugaan anggota Polri terlibat illegal fishing, pasti akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota Polri.

"Kami prinsipnya, pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawab amanah UU sesuai kemampuan sarana pra sarana. Masyarakat yang nilai. Kami akan terus perbaiki diri, profesionalisme, dan kemampuan agar bisa melayani masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya pada Rabu (24/12) Menteri Susi meminta dukungan KPK agar memberantas pihak-pihak yang menghambat dalam upaya pemberantasan ilegal fishing di laut Indonesia.

Susi menuturkan, setelah data ditelusuri ternyata banyak nama kapal perusahaan dan izinnya 'bodong' yang mencuri hasil sumber daya alam di laut Indonesia. Menurutnya, perusahaan dan tersebut harus ditindaklanjuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement