REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan kantong plastik yang disediakan di setiap pusat-pusat perbelanjaan belum berjalan efektif. Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menemukan ide jitu untuk mengatasi keberadaan kantong plastik sebagai penyumbang terbesar sampah yang semakin menumpuk di jalanan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, keberadaan plastik yang disediakan di tempat-tempat pusat perbelanjaan harus segera dihilangkan. "Bukan dibatasi, tapi dihilangkan. Karena butuh waktu sekitar 40 tahun untuk mengurai plastik," katanya saat tanya jawab wartawan di Jalan Besakih, Blok E11/35, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/12).
Mantan wali kota Blitar itu menyatakan, akibat terlalu banyaknya penyediaan kantong plastik pusat perbelanjaan dampaknya buruk bagi lingkungan. Djarot akan meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan instruksi gubenur (Ingub) untuk melarang penggunaan plastik.
"Saya akan minta Gubernur untuk kasih intruksi jangan gunakan tas kresek ganti kertas yang bisa didaur ulang," ujarnya.
Djarot mengatakan, nantinya jika instruksi itu berjalan, Pemprov harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan penggunaan plastik. "Dikasih waktu tiga bulan buat sosialisasi," katanya.
Larangan penggunaan plastik, kata Djarot, bukan berarti Pemprov mematikan produksi plastik. Dia tetap menyilakan para pengusaha plastik memproduksi plastik. "Tapi harus kantong plastik yang bisa didaur ulang. Atau kalian yang belanja membawa kantong dari rumah," katanya.