REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Untuk menghindari raport merah dari KPK terkait gratifikasi nikah KUA maka Kementerian Agama (Kemenag) melakukan beberapa hal untuk mengubah hal tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Machasin mengatakan proses pelayanan pencatatan nikah merupakan target reformasi birokrasi Bimas Islam yang dilakukan dengan beberapa hal. Diantaranya menerbitkan PP nomor 48 tahun 2014 tentang tarif PNBP NR yang menjamin biaya pernikahan di KUA gratis dan di luar KUA membayar 600 ribu yang ditransferkan ke bank kementrian agama.
"KUA itu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan teyapi juga mendapat tugas dari bimas islam dan haji. Tentang Survey KP kita rapot merah karena gratifikasi nikah kua. Kita melakukan beberapa hal untuk bisa mengubah itu," ujar Machasin kepada Republika, Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, Kemenag membentuk Satgas pengendalian gratifikasi layanan KUA dan tim penanganan dan tindak lanjut aduan masyarakat yang terdiri dari unsur Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah, sekretariat Ditjen Bimas Islam, Biro kepegawaian setjen Kemenag dan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Kemenag juga berencana akan melakukan inspeksi mendadak ke kantor KUA yang terindikasi melakukan praktek gratifikasi. "Jadi dalam waktu dekat akan kami lihat yang dekat-dekat jakarta dulu baru nanti ke daerah lain," katanya.
Ia menambahkan, jika masyarakat menemui praktek gratifikasi maka dapat melakukan pengaduan baik secara online, sms gateway ke 08221990000 atau melalui Pos ke PO. BOX 3733 JKP 10037. Laporan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan dan tindak lanjut aduan masyarakat. Jika ditemukan pelangaran maka akan mendapat tindakan tegas dari inspektorat jenderal Kemenag.