Selasa 23 Dec 2014 20:30 WIB

KPA Desak Pembentukan Pengadilan Agraria

Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak lembaga yudikatif di Republik Indonesia segera membentuk pengadilan khusus agraria untuk menangani beragam kasus perselisihan pertanahan. "Perlu segera dibentuk peradilan khusus bagi konflik agraria, yaitu Pengadilan Khusus Agraria atau Pengadilan Agraria," kata Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin di Jakarta, Selasa.

Iwan memaparkan bahwa Pengadilan Agraria dapat menjadi bagian atau satu kamar dari peradilan Umum di Mahkamah Agung (MA) yang bertugas khusus menangani dan menyelesaikan konflik agraria. Keputusan Pengadilan Agraria itu, ujar dia, harus bersifat mengikat semua pihak dan memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dipatuhi dan dijalankan. "Pasangan Jokowi-JK telah berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria. Maka dari itu, realitas kronisnya ketimpangan struktur agraria dan konflik agraria harus segera dijawab pemerintahan Jokowi-JK di awal pemerintahannya," katanya.

Sekjen KPA juga sebelumnya menyatakan bahwa jumlah konflik kasus agraria setiap tahun meningkat, bahkan pada 2014 tercatat 472 kasus atau meningkat 27,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Jumlah konflik kasus agraria tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya tercatat sebanyak 369 kasus," kata Iwan.

Bahkan, menurut data KPA, angka tersebut meningjkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 198 konflik (2012), 163 konflik (2011), 106 konflik (2010), dan 89 konflik (2009). KPA juga menyorot bahwa konflik agraria tertinggi pada tahun 2014 paling banyak terjadi terkait dengan proyek-proyek infrastruktur. "Konflik karena infrastruktur ini kami duga karena tahun 2012 telah disahkan UU Pengadaan Tanah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement