REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai vonis terhadap para pelaku kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) dapat menjadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Putusan ini merupakan langkah awal menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS di persidangan berikutnya dengan terdakwa lain,” tegas Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, Selasa (23/12).
KPAI juga berharap agar masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini. Lantaran Ni’am melihat upaya membalik opini publik secara sistematis yang menggiring pada kesimpulan bahwa kasus di JIS hanya rekayasa semata.
Hakim, diharapnya, harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing.
“Sangat mungkin intervensi itu terus dilakukan,” ujar Ni’am.