Senin 22 Dec 2014 02:35 WIB

ICW: Perda Bermasalah Picu Korupsi di Sektor SDA

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Emerson Juntho
Emerson Juntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah peraturan di tingkat daerah (Perda)ditengarai menjadi faktor penyebab yang menumbuhsuburkan praktik korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

Hal tersebut membuat sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Mafia Hutan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau kepala dearah terkait untuk mencabut Perda-Perda tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melakukan eksaminasi/publik terhadap lima perda di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi berpotensi membuka celah korupsi.

Perda tersebut antara lain adalah Qanun No 14/2002 tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam; Qanun No 15/2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi nangroe Aceh Darussalam, dan; Perda No 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.

"Selain itu, ada lagi Perda No 5/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas, dan; Perda No 12/2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda," jelas peneliti dari ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Ahad (21/12).

Ia berpendapat, kelima perda yang dieksaminasi tersebut memiliki potensi korupsi yang cukup besar. Selain dikarenakan diskresi atau luasnya kebijakan kepala daerah dalam mengelola kekayaan daerah, faktor lemahnya regulasi ini juga menjadi katalisator praktik korupsi SDA di daerah.

Laporan Komisi Kehutanan DPR pada 2008 lalu menyebutkan, 53 persen perda yang mengatur soal rancangan tata ruang dan wilayah (Perda RTRW) dinilai bermasalah karena menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Perda-perda itu umumnya juga bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Oleh karena itu, kami mendesak Mendagri atau kepala dearah yang bersangkutan untuk mencabut perda-perda yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan di sektor SDA tersebut," ujar Emerson lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement