Ahad 21 Dec 2014 16:49 WIB

Jakarta Bebas Macet pada 2030?

Rep: C96/ Red: Erik Purnama Putra
Kendaraan terjebak kemacetan di Jl. KH Abdullah Syafei, Jakarta Timur, Jumat (12/9).(Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kendaraan terjebak kemacetan di Jl. KH Abdullah Syafei, Jakarta Timur, Jumat (12/9).(Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan tata ruang dengan konsep pengembangan kota berbasis transportasi (transit oriented development). Langkah itu dilakukan untuk merealisasikan Jakarta bebas macet pada 2030.

"Harusnya sejak dulu sudah diterapkan secara konsisten," ujar pengamat tata kota Nirwono Yoga di Jakarta kepada Republika, Ahad (21/12).

Menurut Nirwono, konsep pengembangan kota berbasis transportasi dengan cara tata ruang untuk mengatasi permasalahan transportasi di Jakarta. Dia mengatakan, konsep tersebut adalah konsep pemukiman warga yang tidak berjauhan dengan transportasi publik.

Transportasi publik, kata dia, sebagai fasilitas warga untuk aktivitas hilir-mudik warga dari tempat tinggalnya. Nirwono menambahkan, transportasi publik yang dimaksud berbasis empat pengembangan. Yaitu, kendaraan berbasis rel, bus, kendaraan rel ringan, dan tranportasi air (water way).

Dari konsep itu, kata Nirwono, Pemprov DKI Jakarta juga perlu mengembangkan konsep park and ride di suatu tempat yang tidak jauh dari pemukiman warga. Atau bisa juga diterapkan di setiap stasiun transportasi publik, disediakan tempat bagi warga untuk memarkirkan kendaraan pribadinya.

Hal itu, jelas dia, mampu membuat warga tidak menggunakan kendaraan pribadinya terlalu jauh. Karena, warga bisa langsung memanfaat transportasi publik yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement