REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Putusan Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang salah satunya menyatakan bahwa PSSI sebagai badan publik, semestinya bukan menjadi alasan PSSI untuk terus berkelit membuka transparansi keuangan kepada masyarakat.
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, semestinya putusan KIP itu bisa dilaksanakan PSSI dengan segala macam prosedur yang telah ditetapkan hukum. Anggota Bidang Penyelesaian dan Pengaduan Ombudsman RI, Budi Santoso sangat menyayangkan sikap PSSI yang justru memperpanjang kisruh putusan KIP dengan menyampaikan nota keberatan kepada Pengadilan Negara.
Menurutnya, semestinya PSSI pascaputusan harus menunjukkan sikap teladan dengan menerapkan pola transparansi dan akuntabilitas secara luas kepada masyarakat. "Putusan itu sudah jelas. PSSI sudah tidak punya celah lagi untuk berkelit. Sikap PSSI sangat disayangkan, ironis dan tragis," ujar Budi Santoso saat dihubungi Republika, Kamis (18/12).
Justru, tambah Budi, sikap PSSI yang terus resisten dan mengabaikan putusan KIP, wajar akan membuat banyak lahir kecurigaan dari masyarakat. Jika memang telah diputuskan sebagai badan publik, lanjut Budi, PSSI bukanlah lembaga yang tidak bisa tersentuh.
Meski demikian, Budi berharap sengketa transparansi keuangan ini tetap berjalan dengan baik. Ombudsman RI, kata Budi, siap membuka ruang sebebas-bebasnya bagi semua pihak untuk berkonsultasi terkait pelayanan publik yang kini tak kunjung datang dari PSSI.
Sebelumnya, PSSI menyatakan sikap keberatan terhadap putusan KIP menyoal statusnya sebagai badan publik. Dalam beberapa hari ke depan, direktur hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mewakili PSSI bakal mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Hingga nota keberatan sudah dilayangkan dan putusan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, PSSI menolak membuka laporan keuangan.