Kamis 18 Dec 2014 17:00 WIB

PAN: Gedung BUMN Haram Dijual

Rep: C16/ Red: Bayu Hermawan
Tjatur Sapto Edi
Foto: antara
Tjatur Sapto Edi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) tidak setuju dengan wacana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk menjual gedung Kementerian BUMN.

Politikus PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan aset negara yang tidak bisa diperbaharui seperti tanah dan bangunan tidak boleh dijual seenaknya. Menurutnya karena alasan tidak efisien, tidak lantas serta merta seorang menteri dapat menjual gedung pemerintahan.

"Tanah dan gedung ditempat strategis haram dijual" katanya saat dihubungi Republika Online, Kamis (18/12).

Menurutnya, Menteri harus bisa mencari solusi yang bijak seperti menyewakan sebagian gedung yang tidak terpakai daripada langsung menjualnya.

Saat ini, Menteri Rini mengaku tengah menyiapkan payung hukum untuk menjual gedung Kementerian BUMN yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rini mengatakan, ia tengah berkoordinasi dengan menteri keuangan untuk merealisasikan hal tersebut.

Sebelumnya, perihal alasannya menjual gedung KemenBUMN, Rini mengatakan penggunaannya selama ini tidak efisien terkait besarnya biaya operasi kementerian yang dikeluarkan.

Menurutnya, gedung KemenBUMN yang terdiri dari 21 lantai terlalu besar untuk digunakan  pegawainya yang hanya berjumlah 260 orang. "Fisik gedung yang sudah tua membutuhkan biaya perawatan yang besar" kata Menteri Rini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement