Rabu 17 Dec 2014 15:03 WIB

Agung Laksono Bingung dengan Mahkamah Partai Golkar

Rep: C08/ Red: Erik Purnama Putra
  Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono memberikan keterangan pers soal hasil Musyawarah Pimpinan Nasional Kosgoro 1957 Tahun 2014 di Jakarta, Ahad (14/9). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono memberikan keterangan pers soal hasil Musyawarah Pimpinan Nasional Kosgoro 1957 Tahun 2014 di Jakarta, Ahad (14/9). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono tidak mengerti mengenai status Mahkamah Partai Golkar saat ini. Sebab, kata dia, Mahkamah Partai yang masih sama dengan kepengurusan hasil Munas Riau tak dapat lagi digunakan karena sudah berstatus demisioner.

"Saya tidak mengerti mahkamah partai yang mana. Dua Munas (Bali Dan Jakarta) diakui. Yang berkaitan dengan Munas Riau sudah masa lalu, sudah nggak ada lagi," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat, Rabu (17/12).

Untuk itu, Agung menilai penyelesaian konflik melalui mahkamah partai tidak dapat dipaksakan. Menurut dia, islah akan dapat terlaksana bila keduabelah pihak berunding dan sama-sama membahas hal-hal yang substansial yang menjadi akar masalah di tubuh partai.

"Harus jelas dulu. Jangan dipaksa melalui mahkamah partai," ujar mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat itu.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menyebut pihaknya mengembalikan persoalan penyelesaian konflik ke internal Partai Golkar. Menurut Yasonna sebaiknya Golkar membawa persoalan ke mahkamah partai, atau melalui pengadilan. Bila persoalan telah selesai, barulah Kemenkumham dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang baru.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement