Rabu 17 Dec 2014 10:45 WIB

Nasabah Bank Century Solo Surati Presiden Jokowi

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Bayu Hermawan
Bank Century
Foto: Matanews.com
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Nasabah Bank Century di Solo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century (FNBC) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Nasabah Bank Century Solo, Sutrisno mengatakan langkah ini dilakukan karena pihak Pengadilan Negeri (PN) Solo dinilai lambat dalam melaksanakan eksekusi terhadap Bank Mutiara (Century), sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Ia melanjutkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut berisikan tentang permohonan kepada presiden untuk memerintahkan Bank Mutiara, supaya melaksanakan Putusan MA Nomor 2838 K/PDT/ 2011, tertanggal 19 April 2012. Keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

''Ini surat kedua yang dilayangkan, supaya pihak Bank Mutiara melaksanakan putusan MA 2838 K/PDT/ 2011, tertanggal 19 April 2012 dengan sadar dan sukarela melaksanakan keputusan tersebut," katanya, Rabu (17/12).

Upaya tersebut dilakukan, kata Sutrisno, lantaran pihak Bank Mutiara tidak mau taat hukum. Disamping itu, pihaknya menilai bahwa pihak Bank Mutiara juga terkesan kebal hukum dengan tidak menaati putusan yang telah melalui ke-empat tingkat pengadilan.

Intinya, pihak Bank Mutiara tidak ingin menaati putusan MA dengan mengembalikan uang 27 orang nasabah sejumlah Rp 35,5 milyar, dan membayar ganti rugi senilai Rp 5,7 milyar.

Sebulan lalu, nasabah Bank Century (Bank Mutiara)  mengajukan permohonan eksekusi ke PN Solo terkait perkara reksadana Antaboga Delta Sekuritas. Atas permohonan tersebut, pihak PN akan melayangkan aanmaning (peringatan) terhadap pihak Bank Mutiara.

Sutrisno menginformasikan, pihaknya langsung merespon  surat putusan dari MA yang telah menolak peninjauan kembali (PK) dari pihak Bank Mutiara. Pihaknya berharap, PN segera menindaklanjuti permohonan eksekusi dan melaksanakan perintah MA, seperti yang tertuang dalam putusan kasasi Nomor 2838 K/Pdt/2011, tertanggal 19 April 2011.

Dalam putusan tersebut, sudah jelas, bahwa pihak bank harus mengembalikan uang pembelian produk reksadana kepada nasabah selaku penggugat secara tunai, dan sekaligus senilai Rp 35.437.000.000, dan membayar ganti rugi kepada nasabah senilai Rp 5.675.691.668.

Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, membenarkan nasabah Bank Century melayangkan surat permohonan eksekusi ke PN Solo. Atas permohonan tersebut, kata Kun, pihaknya berkoordinasi dengan Ketua PN, Amin Sutikno, untuk membahas perihal eksekusi tersebut. Dia mengatakan, eksekusi merupakan kewenangan Ketua PN.

''Kami telah menerima surat permohonan eksekusi Bank Mutiara dari pihak nasabah. Setelah menerima surat tersebut, kami berkoordinasi dengan pimpinan PN untuk melakukan eksekusi. Pasalnya, kewenangan eksekusi terdapat pada pimpinan PN," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement