Rabu 17 Dec 2014 10:39 WIB

Mendagri Akan Hapus Retribusi Nelayan dan Pedagang Pasar

Rep: Ira Sasmita/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menertibkan retribusi daerah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menghapus retribusi untuk masyarakat kecil seperti nelayan dan pedagang pasar.

"Retribusi yang enggak perlu jangan diadakan. Kayak contoh retribusi sepeda enggak perlu, televisi, radio, nelayan, warteg, pedagang pasar tradisional," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12).

Retribusi bagi masyarakat kecil tersebut menurut Tjahjo justru membebani mereka. Misalnya, nelayan saat akan berangkat melaut dikenakan retribusi. "Nanti dapat ikan mau masuk TPI (Tempat Pelelangan Ikan) kena retribusi lagi. Ini harus dihapuskan," ujarnya.

Politisi senior PDIP itu melanjutkan, retribusi-retribusi yang tidak perlu itu menyulitkan masyarakat. Padahal masyarakat kecil sudah kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pedagang pasar tradisional, pagi-pagi belum laku jualannya sudah disodorin kupon dahulu. Ini yang harus dihilangkan," ungkapnya.

Padahal, masih banyak potensi lain untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tidak hanya sekedar meminta masyarakat membayarkan iuran yang justru memberatkan.

"Masih bisa menggunakan potensi lain. Pengguna sumber daya alam di daerah yang pajaknya belum mau bayar, itu yang harus dikejar dulu," kata dia.

Kebijakan penertiban retribusi daerah tersebut menurut Tjahjo akan diberlakukan segera. Diharapkan tahun 2015 nanti sudah bisa direalisasikan di semua daerah.

"Mulai sekarang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah bisa," ujar Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement