Kamis 04 Nov 2021 21:11 WIB

Ini Cara Cirebon Permudah Retribusi Menara Telekomunikasi

Potensi retribusi menara telekomunikasi di Kota Cirebon cukup besar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Menara telekomunikasi (ilustasi). Guna memudahkan penarikan retribusi menars telekomunikasi, Pemkot Cirebon sediakan aplikasi Permata.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menara telekomunikasi (ilustasi). Guna memudahkan penarikan retribusi menars telekomunikasi, Pemkot Cirebon sediakan aplikasi Permata.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kini memiliki aplikasi Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Permata). Aplikasi itu digunakan untuk pembayaran retribusi secara elektronik.

Kepala DPUTR Kota Cirebon, Syaroni, mengatakan, Pemkot Cirebon sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BJB Cirebon. Ke depan, pembayaran retribusi melalui aplikasi Permata terkoneksi dengan BJB Cirebon.

Baca Juga

''Langkah selanjutnya tinggal sosialisasi kepada perusahaan penyedia menara telekomunikasi,'' kata Syaroni, Kamis (4/11).

Pembuatan layanan aplikasi itu, kata Syaroni, mengacu pada UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan diperkuat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Syaroni menjelaskan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi di Kota Cirebon cukup besar. Tercatat ada 271 penyedia menara telekomunikasi.

''Jika patuh, potensinya sangat besar,'' kata Syaroni.

Aplikasi itu akan memudahkan penyedia jasa telekomunikasi, khususnya perusahaan yang berada di luar Kota Cirebon. Pengusaha tidak perlu datang ke Kota Cirebon hanya untuk membayar retribusi.

''Cukup gunakan aplikasi Permata,'' kata Syaroni.

Syaroni menambahkan, di tahun depan, rencananya target PAD dari retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp 250 juta. ''Tahun depan efektif mulai berjalan. Saat ini sampai akhir tahun masih sosialiasi,'' ungkap Syaroni.

Syaroni menambahkan, bukan hanya retribusi menara telekomunikasi yang berbasis elektronik, kedepan akan dikembangkan juga pada layanan retribusi lain seperti, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sewa alat berat, dan retribusi pengelolaan air limbah.

''Harus ada langkah strategis yang harus dilakukan untuk bisa meningkatkan PAD,'' tandas Syaroni.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement