REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Terdakwa kasus kejahatan seksual AS alias Emon (24 tahun) dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (16/12) sore.
Sidang putusan di PN Sukabumi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 15.10 WIB. Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro.
''Terdakwa dijatuhi pidana penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,'' ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan putusan di persidangan.
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan rumusan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dalam putusannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya jumlah korban yang cukup banyak mencapai 39 orang. Di mana, dari jumlah itu ada 28 anak yang harus mendapatkan rehabilitasi.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatanya. Selepas dibacakan putusan, penasehat hukum terdakwa M Saleh Arif mengatakan akan melakukan banding.