Senin 15 Dec 2014 17:23 WIB

Todung-Refly Ditolak Masuk Pansel Calon Hakim Konstitusi

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan menolak masuknya dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (CHK) Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.

"Kami melihat Todung dan Refly tidak tepat masuk pansel hakim MK," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (15/12).

Otto mengatakan akan segera kirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang penetapan tersebut, demi masa depan MK, tranparansi, menghindarkan kepentingan dan menjaga MK.

Dia menambahkan keberadaan Todung dan Refly menjadi tim seleksi dikhawatirkan keduanya akan memilih hakim-hakim yang akan mendukung kasus yang ditangani oleh kedua advokat tersebut.

"Bagaimanapun, ada hal yang membuat mereka (hakim) tidak independen, atas seleksi Todung Mulya Lubis dan Refly. Pasti dia menjadi hakim yang tidak mandiri, tidak independen, sungkan, kalau ada nanti perkara yang timbul, langsung atau tidak yang ditangani Todung dan Refly, itu pasti benturan," paparnya.

Otto menyatakan sependapat dengan MK, keberadaan Refly dan Todung tidak tepat. Bahkan Otto memberikan penilaian khusus pada Todung yang telah dijatuhi saksi karena melanggar etik oleh Peradi, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Jadi bagaimana mungkin diterima akal sehat kita, seorang yang dihukum oleh tiga organisasi advokat karena melanggar kode etik, tapi diberikan kewenangan memilih hakim yang nota bene tidak boleh melanggar etika," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12).

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.

Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.

"Untuk menjaga objektivitas, kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement