REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang perdana kasus suap terhadap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, digelar perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Gulat telah menyuap Annas sebesar 166,100 dolar AS atau setara Rp 2 miliar.
"Uang suap itu diberikan terdakwa untuk meloloskan pengurusan area kebun sawit seluas 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi dan 1.214 hektare di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," tutur Jaksa Penutut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam persidangan yang dimpimpin oleh hakim ketua Supriyono, Senin (15/12).
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam dengan pidana sesuai pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Sementara dalam dakwaan subider, Gulat dijerat dengan pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.