REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menantang Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk berani menghapus hukuman mati. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui kejaksaan kembali akan melakukan eksekusi terhadap lima terpidana hukuman mati.
"Pemerintah akan melakukan hukuman mati terhadap lima terpidana. Berdasarkan informasi yang didapat Yayasan LBH Indonesia, tempat ke-5 terpidana tersebut, yakni; 2 (dua) berada di Batam, 2 (dua) di Nusakambangan dan 1 (satu) di Tangerang" kata Koordinator Bidang Sipil Politik YLBHI, Moch. Ainul Yaqin, Ahad (14/12).
Menurut Ainul, hukuman mati dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan perampasan terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak dasar bagi setiap orang.
Hak hidup seseorang, jelasnya merupakan hak yang tidak dapat di hilangkan dan dialihkan dalam keadaan apapun dan waktu kapanpun. Lagipula, Konstitusi Indonesia juga melindungi hak hidup tersebut, selain itu hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan pemidanaan.
Pada dasarnya, kata Ainul, tujuan pemidanaan adalah pembinaan terhadap terpidana dalam konsep pemasyarakatan dengan. Namun faktanya, Indonesia sampai sekarang masih mengabaikan hal tersebut.
Menurutnya pemberlakukan hukuman mati merupakan cacat norma hukum. Selain itu hukuman mati juga menerapkan hukum ganda pada setiap pelaksanaannya dan tidak memiliki kepastian hukum/waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati.
Selain itu, Ainul menjelaskan, secara sosiologis tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati dapat mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya, ia menambahkan, hukuman mati telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya.
Buktinya, kata Ainul, terpidana mati yang menunggu eksekusi kurang lebih sebanyak 116 terpidana. Banyaknya jumlah hukuman mati, menunjukkan bahwa hukuman mati tidak signifikan dalam memberikan efek jera.
Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati dalam bulan Desember 2014 ini, YLBHI mengingatkan kepada Pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan rencana eksekusi tersebut.
Ia menyarankan, Jokowi-JK harus melakukan tindakan yang serius dalam rangka menuju penghapusan pidana mati. Sambil menunggu prosesnya, lanjutnya, Jokowi-JK harus segera mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati.