Ahad 14 Dec 2014 15:03 WIB

Nelayan Asing Berani Mencuri di Laut Indonesia, Ini Penyebabnya

Rep: c94/ Red: Agung Sasongko
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah sumber daya perangkat hukum perikanan dan potensi kekayaan laut Indonesia tidaklah sebanding. Ini membuat pengawasan laut Indonesia menjadi tidak maksimal.

Hakim Pengadilan Perikanan, Zulkifli Ishaq mengungkap, jumlah hakim, penyidik, dan jaksa pengadilan perikanan masih tergolong terbatas. Sebagai gambaran saja, jumlah hakim pengadilan perikanan hanya 50 orang. "Di Pengadilan Perikanan Jakarta Utara, hanya memiliki tujuh hakim," kata dia, Ahad (14/12).

Menurut Zulkifli, sejak didirikan tahun 2007, jumlah pengadilan perikanan hanya berada di lima kota, yakni, Jakarta Utara, Pontianak, Bitung, Tual, dan Medan.  "Jumlah pengadilan perikanan masih sangat terbatas sehingga belum berkerja maksimal. Sejak pertama kali dibentuk dan setelah ada penambahan di tiga pengadilan di kota Ambon, Merauke, dan Sorong,"katanya.

tas.

Zulkifli mengungkapkan, Meteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah membuat sektor perikanan menjadi diperhatikan. Namun, ia mengeluhkan masih ada beberapa kelemahan yang berawal dari penyidikan.

"Penyidik bergantung pada pengawasan di laut bila dikaitkan dengan luas wilayah laut indonesia, jumlah penyidik saat ini masih terbatas,"ujarnya.

Zulkifli berharap serta memberi dukungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pengawasan dalam hal penganggaran. "Tetapi jumlah penyidiknya juga harus mendapat perhatian sebab saat ini masih tergolong minim,"katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement