Ahad 14 Dec 2014 14:46 WIB

Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Penambahan Kuota BBM

BBM Subsidi
BBM Subsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Resources Studies meminta pemerintah mengeluarkan aturan bagi PT Pertamina (Persero) untuk menambah penyaluran BBM bersubsidi di atas kuota APBN.

"Kami ingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk tidak melanggar aturan yang ada," kata Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara di Jakarta, Ahad (14/12). 

Ia mengharapkan, Kementerian ESDM bersama Pertamina segera melakukan konsultasi ke DPR untuk meminta persetujuan tambahan kuota BBM bersubsidi tersebut.

Berdasarkan perkiraan Pertamina, kuota BBM jenis solar bersubsidi bakal habis minggu ketiga Desember dan premium pada pekan terakhir Desember 2014.

Menurut Marwan, Pertamina memang berada di bawah pemerintah, namun diingatkan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk tidak menerabas aturan yang ada.

Demikian pula, lanjutnya, manajemen Pertamina diminta tidak menjalankan kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar aturan.

"Pemerintah jangan memaksa Pertamina menjalankan perintah tanpa memperhatikan ketentuan UU. Sebaliknya, Pertamina juga jangan sekadar turuti perintah atasan, tanpa ada payung hukum yang jelas," katanya.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2004-2009 itu melanjutkan, pemerintah bakal melanggar dua UU sekaligus yakni UU APBN dan UU BUMN jika memerintahkan Pertamina menyalurkan BBM subsidi melebihi kuota.

Pelanggaran UU APBN, lanjutnya, dikarenakan pemerintah diamanatkan menyalurkan BBM sesuai kuota yakni 46 juta kiloliter.

"Di sisi lain, kalau memaksa Pertamina menyalurkan BBM subsidi dengan risiko kerugian, maka pemerintah melanggar UU BUMN yang mengamanatkan BUMN tidak boleh merugi," ujarnya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement