Sabtu 13 Dec 2014 10:26 WIB

Tersangka Mantan Bupati Indramayu Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Safiudin (Yance).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Safiudin (Yance).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumuradem tahun 2004, Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance telah dilimpahkan.

Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, jaksa penyidik pidana khusus Kejagung telah membawa Yance ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU sudah dilakukan kemarin pagi ke Kejati Jabar," kata Sarjono di Jakarta, Sabtu (13/12).

Sarjono mengatakan, meski tersangka dan barang bukti sudah berada di Kejati Jabar, pihaknya tetap akan mengawasi hingga ke tahap persidangan. "Pasti kami pantau," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI sejak 5 Desember lalu untuk 20 hari kedepan atau hingga 24 Desember. Namun, baru delapan hari ditahan, Yance harus dipindahkan ke Kejati Jabar.

Ia dijemput paksa oleh Jaksa penyidik pada Jumat (5/12) dini hari di kediamannya di Indramayu, Jabar. Sebelum ditahan, politisi Partai Golkar tersebut telah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 lalu dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumuradem, Indramayu, tahun 2004.

Yance dijemput paksa penyidik setelah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement