Jumat 12 Dec 2014 19:14 WIB

Ahok: Peredaran Miras Diatur, Ada yang Langgar Tinggal Razia

Rep: c07/ Red: Agung Sasongko
razia miras (ilustrasi)
razia miras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan mengeluarkan perda terkait peredaran minuman keras (miras). Karena, saat ini peredaran miras sudah diatur di dalam perda yang ada.

"Kan sudah ada aturannya, jadi gak perlu buat baru. Yang penting sekarang tinggal berani menidak tegas saja," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jumat (12/12).

Ia menambahkan saat ini peredaran miras juga diatur. Seperti di hotel dan mini market. "Peredarannya kan memang di tempat tertentu, kalau masih ada di selain tempat yang kita tentukan kan akan kita razia," tegas Ahok.

Perlu diketahui, selain melegalkan miras Pemprov DKI juga memiliki saham sebesar 27 persen di PT Delta Djakarta, produsen dan distributor minuman beralkohol jenis bir yang terkenal dengan merk Anker Bir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement