Kamis 11 Dec 2014 10:03 WIB

Nasib 20 Terpidana Mati Masih Tunggu Grasi dari Jokowi

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan eksekusi terhadap 20 terpidana mati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana mati tersebut.

"Jija di tahun depan sudah ada Keppres (Keputusan Presiden) yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan (eksekusi)," kata Tony di Kejagung, Rabu (10/12).

Tony melanjutkan jika permohonan grasi para terpidana tersebut ditolak, maka kejaksaan akan segera memersiapkan kembali seluruh aspek yuridis serta sosiologis.

"Seperti memastikan ada tidaknya perkara lain terhadap yang bersangkutan dan memastikan kondisi kesehatan terpidana. Kalau perempuan, apakah sedang hamil atau tidak. Itu harus kita pastikan," jelasnya.

Setelah semua aspek telah dipastikan, lanjut Tony, kejaksaan akan segera menentukan tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap 20 terpidana mati tersebut.

Pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD 1945, dan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement