REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan ribu buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP dan diturunkannya harga BBM. Aksi ini membuat arus lalu lintas di Jalam MH Thamrin menuju Medan Merdeka Selatan lumpuh total.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pada dasarnya ia tidak melarang para buruh melakukan unjuk rasa. Namun jika menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, maka aksi unjuk rasa itu justru melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Contohnya sering kita katakan boleh saja orang berdemo, silakan karena itu merupakan hak asasi manusia tapi kalau demo menutup jalan sehingga mengganggu hak asasi orang lain itu sebenarnya melanggar HAM juga. Karena ada di UUD," jelasnya di Hotel Grand Sahid, Rabu (10/12).
JK melanjutkan, aksi demo dapat dilakukan asalkan tidak melanggar undang-undang serta menutup jalan. "Orang boleh menyatakan pendapat tapi jangan lempar kantor-kantor. Itu yang pelanggaran HAM," katanya.
Ia menjelaskan negara melindungi warganya dalam menyatakan pendapat. Namun, hak-hak orang lain tidak boleh dilanggar serta tak boleh melanggar hukum. Meskipun begitu, aksi demo sering kali justru melanggar hak asasi karena menggangu hak orang lain.
"Kalau saya misalnya mau ke kantor pengguna jalan tertahan berarti hak asasi saya diganggu dong bahwa karena saya tidak bisa jalan di jalan," jelasnya.