REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Darso Wiyono atau Sudarsono seorang abdi dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X diperiksa unit Tipikor Satreskrim Polres Sleman, terkait sengketa sertifikat lahan pekarangan seluas 322 meter di dusun Ngemplak, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Sudarsono diperiksa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta. Sudarsono merupakan pemilik tanah yang saat ini disengketakan.
Kuasa hukum Sudarsono, Danang Widaryanto mengatakan, Sudarsono ditanya terkait sertifikat lahan. Terutama terkait alasan sertifikat tersebut bisa sampai ke tangan Enny Ida Royani. Selain itu mengenai sertifikat yang menjadi agunan di BPR Karanganyar dan di BPN.
“kliennya menjawab apa adanya termasuk soal jual beli,” kata Danang, Selasa (9/12) di Polres Sleman.
Kliennya, kata Danang, tidak pernah merasa menjual bahkan tidak mengenal pembeli. Kliennya juga menyangkal bahwa menjadikan sertifikat tersebut sebagai agunan di BPR Karanganyar.
Dikatakan Danang, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pihak BPR pada Kamis (11/12). Untuk itu, Danang akan terus mengawal kasus tersebut untuk menemukan kejelasan.
Kasus ini berawal saat saat Sudarsono berniat meminjam uang ke bank untuk modal usaha pada Agustus 2012. Untuk mendapatkan pinjaman uang tersebut, Sudarsono memberikan sertifikat sawah seluas 1.700 meter persegi dan pekarangan seluas 322 meter persegi.
Namun, bank tidak bisa memprosesnya saat itu juga. Sehingga ia harus menunggu beberapa hari lagi dan kembali pulang ke rumah. Saat perjalanan pulang, dua sertifikat tersebut jatuh dan tidak ditemukan.
Ia pun akhirnya pergi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir serta melaporkan ke polisi. Akan tetapi satu bulan kemudian seseorang bernama Eny Endah Royani sudah melakukan jual beli tanah atas nama sertifikat Sudarsono. Ia juga mendapatkan gugatan dari BPR Karanganyar karena dianggap pernah berhutang.
Akhirnya, Sudarsono pernah dipanggil untuk diperiksa di PN Karanganyar. Anehnya, ia kemudian dipanggil oleh Polres Sleman sebagai tersangka. Sudarsono disangkakan melakukan penipuan dan keterangan palsu.
Atas keanehan kasus ini, Sudarsono kemudian mengadu ke Jogja Police Wact (JPW). Ia juga meminta pertolongan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X.