Selasa 09 Dec 2014 14:00 WIB

KPK: Terjadi Korupsi Konstitusi oleh Pejabat Publik

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejahatan korupsi telah menimbulkan kerusakan besar terhadap negara.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebutkan, sebagian besar penyelenggara negara telah melakukan korupsi konstitusi.

"Kini telah terjadi korupsi konstitusi oleh pejabat publik yang sebagian besarnya penyelenggara negara," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (9/12).

Menurutnya, kekuasaan yang diberikan berdasarkan mandat konstitusi kepada penyelenggara negara untuk mewujudkan kemaslahatan publik justru diingkari dan dimanipulasi.

Akibatnya, bukan sekedar keuangan negara yang dirugikan. Tetapi juga merusak harkat kemanusiaan, keadilan dan perwujudan peradaban.

"Semoga presiden dan pemerintahan baru mempunyai tekad yang kuat, komitmen yang tegas dan spirit yang dahsyat untuk mewujudkan marwah dan amanat konstitusi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement