REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah gencar menindak kapal-kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kemarin Ahad (7/12) KKP bersama dengan TNI AL menangkap 25 kapal pencuri ikan di perairan timur Indonesia. 25 kapal tersebut terdiri dari 22 kapal Tiongkok dan 3 kapal lokal yang habis masa izinnya.
"Mereka masih bermain belakang salah satu bukti terkuat, kami masih menangkap 22 kapal-kapal dengan AIS (automatic identification system) dari Tiongkok dengan kapasitas 300 GT. Mereka masih melakukan penangkapan di laut Arafuru," jelas Menteri Susi, Senin (8/12).
Selain 22 kapal Tiongkok, ditangkap juga tiga kapal lokal dengan nama KM Manokwari 1, 2, dan 3. Kapal ditemukan habis masa izinnya dan melakukan penangkapan dengan metode yang menyalahi aturan.
"Konsekuensinya kita cabut SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan)," lanjut Susi.
Untuk itu, Menteri Susi menyatakan telah meminta untuk melakukan dialog dengan duta besar Tiongkok terkait hal ini.
"Saya sudah meminta untuk menghubungi dubes Tiongkok untuk bisa berbicara tentang hal ini. Karena kita sudah lakukan pendekatan persuasif. Komitmen seluruh negara di dunia atas praktek illegal fishing dan intruding suatu kedaulatan negara," lanjutnya.
Selain bentuk dialog, Menteri Susi menyatakan telah melayangkan nota resmi yang diberikan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk kemudian diberikan kepada Dubes Tiongkok.