REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima pengajuan struktur kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali. Atas pengajuan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly membentuk tim khusus sebelum memutuskan pengesahannya. "Kita sudah punya tim khusus untuk meneliti, saya terpaksa bikin tim karena ada riak-riak (di Golkar)," katanya di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Senin (8/12).
Menurutnya, tim khusus dari internal Kemenkumham tersebut akan mengkaji dan menganalisis konflik yang terjadi di partai berlambang beringin itu. Dia memastikan, akan mendasarkan keputusan terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tim khusus yang dibentuk akan menganalisisnya sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dia mengatakan, berkas pengajuan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas di Bali Aburizal Bakrie (Ical) telah diterimanya langsung.
Sebelumnya, Ical mendatangi kantor Kemenkumham pada Senin (8/12) pagi. Ical datang ke Kemenkumham didampingi Idrus Marham, MS Hidayat, Bambang Soesatyo dan Nurdin Halid. Mereka diterima langsung oleh Yasonna.
Seperti diketahui, Golkar kini dilanda perpecahan internal. Dualisme kepemimpinan terjadi setelah Agung Laksono dkk menyelenggarakan Munas IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta. Penyelenggaraan Munas tersebut sebagai bentuk protes atas Munas Bali yang dinilai tidak demokratis dan penuh kecurangan.