Ahad 07 Dec 2014 22:45 WIB

Polres Madiun Sita 745 Liter Minuman Keras

Minuman keras   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menyita 745,5 liter minuman keras jenis arak Jowo yang banyak dijual ilegal di wilayah hukumnya.

Wakil Kepala Polres Madiun, Kompol Muhammad Baderi, Minggu, mengatakan ratusan liter minuman arak tersebut disita petugas saat polres setempat melakukan razia di sejumlah warung dan kafe.

"Dalam razia tersebut telah disita 745,5 liter Arjo (Arak Jowo). Razia tersebut merupakan langkah antisipasi terjadinya keracunan massal akibat minum arak oplosan yang banyak terjadi di daerah lain," ujar Kompol Baderi saat rilis hasil ungkap di mapolres setempat.

"Semuanya disita sebagai barang bukti. Minuman keras tersebut didapatkan dari warung maupun kafe-kafe di wilayah Kabupaten Madiun," kata dia.

Selain menyita ratusan liter arak dan belasan botol minuman keras pabrikan, polisi juga menangkap 47 orang penjualnya. Mereka dijadikan tersangka untuk menjalani proses hukum dalam dugaan tindak pidana ringan.

Para pengedar minuman keras tersebut dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yakni melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Madiun.

Meski melanggar peraturan daerah tentang minuman beralkohol, mereka tidak ada yang ditahan karena semua langsung diproses tipiring setelah penangkapan.

"Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 25 juta," jelas Kompol Baderi lebih lanjut.

Selain untuk mencegah keracunan massal, razia minuman keras tersebut juga untuk memberantas penyakit masyarakat, di antaranya minuman beralkohol, prostitusi, dan tindakan kriminal lain.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement