Ahad 07 Dec 2014 19:10 WIB

Penyelenggara Haji dan Umroh Ilegal Marak, Amphuri Desak Aparat Tegas

Rep: Yulianingsih/ Red: Winda Destiana Putri
 Jamaah haji menuruni pesawat Saudi Arabian Airlines saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Jamaah haji menuruni pesawat Saudi Arabian Airlines saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penipuan yang dilakukan penyelenggara haji dan umroh ilegal setiap tahun diperkirakan semakin banyak. Korban penipuan tersebut terus meningkat.

Hal ini membuat cemas Puluhan lembaga penyelenggara Haji dan Umroh resmi yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Amphuri menggelar kongres di Yogyakarta 5-7 Desember 2014. Selain organisasi hal tersebut juga dibahas dalam kongres itu.

Sekjend Amphuri Budi Firmansyah mengatakan,  saat ini terdapat sekitar 600 penyelenggara umrah dan haji khusus yang terdaftar resmi di Kementrian Agama. Sementara, penyelenggara tak resmi jumlahnya ribuan dan tersebar luas terutama di daerah-daerah.

Karena itulah kata dia, pihaknya mendesak aparat kepolisian dan kementrian agama melakukan penindakan tegas terhadap penyelenggara haji dan umroh ilegal tersebut.

"Bandung Jawa Barat sudah dilakukan penindakan. Ke depan, tindakan serupa juga akan dilakukan di Jawa Timur, Makasar, Jambi dan daerah lainnya," katanya, Ahad (7/12).

Menurutnya, pihaknya sudah menandatangani kerjasama dengan  Bareskrim untuk mendukung penindakan penyelenggara umrah dan haji khusus yang ilegal tersebut. Dengan kerjasama itu diharapkan penindakan terhadap lembaga ilegal semakin intensif.

Sebab dengan hal tersebut selain  dapat melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, juga dimaksudkan agar penyenggara umrah dan haji khusus beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Dia berharap  masyarakat lebih  berhati-hati memilih penyelenggara umrah dan haji kecil agar tidak tertipu dan mengalami kerugian. Bila ragu terhadap penyelenggara, masyarakat diminta untuk mengecek izin penyelenggara ke Kantor Kemenag setempat. "Umumnya, mereka menawarkan biaya yang lebih murah dengan akomodasi hotel di bawah bintang tiga," jelas ujarnnya.

Padahal, pemerintah mensyaratkan untuk jamaah umrah hotel yang disediakan minimal bintang tiga. Keberadaan hotel di Arab Saudi pun harus memenuhi dua kriteria, memiliki izin operasional dan fasilitas pemadam kebakaran. "Tahun ini kami memberangkatkan sebanyak 1435 jamaah dan akan berangkat lagi 38 jamaah. Memang ada penundaan keberangkatan antara satu hingga tujuh hari," ujarna.

Penundaan tersebut, menurutnyai, akibat sejumlah hal. Selain perubahan sistem penerapan system elektronik umrah oleh pemerintah Arab Saudi, hal itu disebabkan rencana pembongkaran hotel-hotel di sekitar Masjid Nabawi yang dimulai Desember ini. Termasuk, proses perluasan Masjidil Haram Mekkah yang belum di Arab Saudi. "Semua itu berdampak pada adanya pengurangan kuota visa umrah dan adanya pengurangan kuota haji tahun ini," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Amphuri Aryani Ariefuddin menjelaskan, Mukernas tersebut digelar untuk mewujudkan organisasi yang berkarakter dalam menyelenggarakan amanah masyarakat.

"Kami bertekad untuk melayani jamaah lebih baik lagi. Maka, susunan pengurus dan kinerja masing-masing DPD diperkuat untuk menyelesaikan masalah yang muncul terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus," ujarnya.

Kongres Amphuri sendiri diikuti ratusan anggota organisasi tersebut se-Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement