Kamis 04 Dec 2014 23:19 WIB

Penyelundupan Rotan Digagalkan, Tersangka Belum Ditemukan

Rep: C94/ Red: Julkifli Marbun
Rotan
Foto: Republika/Prayogi
Rotan

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Tanjung Priok digagalkan. Dalam penyelundupan tersebut petugas bea dan cukai menyita 16 kontainer rotan siap ekspor.

Rotan yang disita terdiri dari beberapa jenis yakni rotan asalan, Rotan setengah jadi, dan Rotan Mentah.

"14 kontainer ukuran 40 kaki dan 2 kontainer ukuran 20 kaki," kata Gatot Sugeng Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan kepada wartawan.

Gatot menyampaikan saat ini pelaku belum bisa ditetapkan, sebab dalam penyidikan tidak ada perusahaan yang  mengakui adannya kegiatan penyelundupan rotan tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Wijayanta menyebut kerugian negara dalam penyelundupan tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar.

"Kasus ini merupakan kasus Undername yang perusahaanya fiktif sehingga pihak kami mengusut perusahaan yang terkait penyelundupan dalam pemalsuan keterangan dokumen," katanya kepada Republika, Kamis (4/12).

Rencananya rotan akan diselundupkan ke dua negara, Singapura dan Jerman. Dalam dokmen perusahaan dengan inisial CV FGM, PT NKI, PT IPI, PT PNM, PT SSF tercantum sparepart onderdil.

"Sepanjang 2014 ada 10 kasus yang menyita 29 kontainer rotan, kasus yang ke 10 ini menyita 16 kontainer," ujar Wijayanta.

Bedarsarkan Peraturan Menteri Perdangangan RI No : 35/MDag/PER/11/2011 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan menyebut rotan yang masuk dalam kelompok ex Pos Tarif (HS) 1401.20 meliput rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, rotan setengan jadi dilarang untuk diekspor.

Dalam kasus upaya penyelundupan tersebut nantinya perusahaan akan dikenakan denda paling tinggi sebesar Rp 5 milliar.

Sepanjang tahun 2014 dan tahun sebelumnya beacukai belum mendapatkan pelaku di balik perusahaan yang melakukan tindakan penyelundupan.

"Makanya kita tidak bisa satu kasus langsung dipublikasi tapi menunggu kasus-kasus yang lain," kata Wijayanta kepada Republika.

Sementara Gatot, memastikan selama penyelidikan tidak ada oknum pemerintahan dalam kasus penyelundupan rotan dari sejumlah daerah di Jawa Barat dan Sulawesi. "Tidak ada oknum pemerintah yang memasok rotan ke perusahaan tersebut," katanya.

Ikhwal soal kelolosan, KPU Bea dan Cukai Tipe A berdalih larangan pemeriksaan oleh kementrian perdagaan menjadi alasan pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap ekspor itu. "Izin yang dipergunakan adalah ekspor umum sehingga kami tidak pernah perika-periksa sesuai dengan edaran menteri,"ujarnya.

Senada dengan Gatot, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Susila Brata, menjelaskan adanya sistem gammaryin membantu pihaknya dalam membongkar modus seperti ini. "Ketita memeriksannya kok Sparepart berbentuk seperti kabel, ternyata setelah diperiksa isinya rotan," ujarnya.

Karena menurutnya, Lanjut Susila, bila sekedar mengandalkan kepercayaan dan bermodal dokumen saja, maka banyak barang dapat lolos tanpa pemeriksaan. "Dari 10 kasus di tahun 2014 modus yang digunaka sama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement