Jumat 05 Dec 2014 00:09 WIB

Hapus KTKLN, Jokowi Dinilai Terlalu Ceroboh

Red: M Akbar
Petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Presiden Joko Widodo menghapus keberadaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI disesalkan oleh pegiat buruh migran. Presiden Barisan Muda Peduli Tenaga Kerja Indonesia (BM-TKI), Abdul Syarif Hidayatullah, menilai rencana presiden tersebut sangat mengada-ada.

"Jadi merupakan alasan mengada-ada jika alasan penghapusan KTKLN dikarenakan pungutan. Jika memang terjadi pungutan terhadap pembuatan KTKLN, BM TKI siap berada di garda terdepan untuk memberantas oknum-oknum tersebut", ujar Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima ROL di Jakarta, Kamis (4/12).

Menurutnya, Jokowi terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan penghapusan KTKLN. Dasar yang digunakannya, kata dia, hanya adanya pengaduan beberapa TKI dalam momen e-blusukan dengan beberapa komunitas TKI.

KTKLN, menurut Syarif, merupakan alat untuk menghindarai praktik perdagangan manusia yang selama ini masih marak terjadi. "Masih banyak buruh migrant yang berangkat keluar negeri tanpa sepengetahuan negara dan justru paling sering menjadi korban kekerasan. KTKLN adalah program terpadu agar mempermudah pengendalian data dan prosedur menjadi Tenaga Kerja Indonesia".

Lantas jika alasan penghapusan KTKLN karena adanya praktek pungutan liar di lapangan, ia menyarankan, seharusnya presiden melakukan pembersihan di dalam lingkungan birokrasi sehingga praktek tersebut dapat dihilangkan.

"Jadi mungkin pengaduan kasus pungutan KTKLN itu hasil dari kasus lama. Tapi pada kenyataannya pelayanan KTKLN termasuk pelayanan yang mendapat penilaian tinggi dalam survei KPK," ujarnya.

KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) merupakan kartu tanda pengenal bagi TKI yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada TKI. KTKLN diberikan sebagai bukti bahwa calon TKI telah memenuhi persyaratan dan prosedur menjadi TKI sesuai dengan Undang undang. KTKLN merupakan produk teknologi tinggi yang memiliki chip dan mampu memuat data data TKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement