REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Fuad Amin Imron enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam. Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu terus mengumbar senyumnya saat keluar gedung KPK, Rabu (3/12) malam.
Fuad disangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Perjanjian kesepakatan dengan PT Media Karya Sentosa itu diduga dilakukan sejak tahun 2007. Saat itu, Fuad menjabat sebagai bupati Bangkalan.
Fuad tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.55 WIB dengan mengenakan baju putih bergaris lengan pendek dan setelan celana bahan serta lengkap dengan rompi oranye khusus tahanan KPK. Ditambah dengan hanya menggunakan sandal selop yang nampak terlihat santai. Fuad keluar dari gedung lembaga anti korupsi pukul 20.40 WIB.
Saat mendatangi gedung KPK, mantan bupati Bangkalan dua periode itu bahkan tersenyum pede dengan mengacungkan jempolnya saat disorot kamera oleh awak media. Sementara di tangan kirinya nampak sebendel berkas yang digenggam. Fuad sempat mengucapkan dua kata saat berjalan masuk menuju gedung.
"Pasti, pasti," katanya menanggapi pertanyaan wartawan seputar bantuan hukum dari Partai Gerindra. Nampaknya Fuad percaya diri akan diberi bantuan hukum oleh partai yang mengantarnya menuju kursi ketua DPRD itu.
Dua hari sejak ditangkap KPK di rumahnya, Bangkalan, uang sitaan dari Fuad belum juga selesai dihitung. Tiga tas besar berisi uang ratus ribuan penuh hingga saat ini masih belum disampaikan secara resmi oleh KPK berapa jumlahnya. 'Hanya' Rp 700 juta yang selesai dihitung dari sitaan pemberian lewat perantaranya di Jakarta.
"Kalau dihitung manual mungkin sampai tujuh hari //nggak// selesai uang sitaan ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sambil menunjukkan foto tiga tas besar berisi uang hasil sitaan.
Fuad Amin merupakan mantan bupati Bangkalan dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum menjabat sebagai ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Fuad Amin saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan.
Fuad saat ini mendekam di tahanan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Fuad Amin. Sebagai penerima, Fuad dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.