Rabu 03 Dec 2014 21:47 WIB

Pengamat: Butuh Cara Luar Biasa Berantas Korupsi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rubi Rubiandini
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rubi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya akademisi yang tersandung kasus korupsi semakin menambah citra buruk dunia pendidikan di Tanah Air. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan, tidak ada satu pun profesi yang aman dari perilaku tercela tersebut. 

Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan, perilaku korupsi sudah menjalar sedemikian rupa di Indonesia. Parahnya lagi, tidak sedikit pula koruptor di negeri ini justru berasal dari kalangan akademisi--yang semestinya dituntut menjaga moralitas dalam menjalankan profesinya.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Bahkan, dunia kampus yang selama ini kita anggap paling bersih dari korupsi, ternyata tidak demikian adanya," ujar Feri kepada Republika, Rabu (3/12).

Dia berpendapat, cara-cara lama tampaknya sudah tidak mempan lagi dalam pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, dibutuhkan cara-cara luar biasa untuk memberantas 'penyakit' yang satu ini.

"Jika tidak dilakukan cara-cara luar biasa, kasus semacam ini akan terus terjadi berulang-ulang," katanya.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Majelis hakim menilai, terdakwa kasus korupsi pengadaan instalasi IT di perpustakaan UI itu terbukti salah secara sah dan meyakinkan.

Vonis terhadap Tafsir ini semakin menambah panjang daftar akademisi yang menjadi terpidana kasus korupsi. Sebelumnya, beberapa nama besar dari kalangan dunia kampus juga tersandung kasus yang sama.

Di antaranya adalah guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Rudi Rubiandini. Dia divonis tujuh tahun penjara karena korupsi saat menjabat sebagai mantan Kepala SKK Migas. Selain itu, ada lagi nama Mulyana W Kusumah (Kriminolog asal UI) yang divonis 2 tahun 7 bulan penjara juga karena korupsi.

Selanjutnya, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokhmin Dahuri, tersandung kasus korupsi pemberian cek pelawat DPR. Dia divonis 3 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta Pusat yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement