REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan wacana pemangkasan jam kerja perempuan hanya diperuntukkan untuk para perempuan yang memiliki anak. Pernyataannya ini disampaikan guna menjawab kritikan yang menyebut kebijakan ini dapat mendiskriminasikan kaum perempuan.
"Siapa yang protes? Siapa bilang. Orang salah pengertian. Hanya kepada ibu-ibu yang punya anak kecil sampai SD. Hanya yang punya anak kecil mau menyusui antar ke sekolah supaya bangsa ini tetap merasa cinta kepada keluarga, jangan seperti anak dilupakan," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (3/12).
Lanjutnya, jika wacana ini memang direalisasikan, maka kebijakan ini hanya berlaku hingga anak berusia enam tahun. "Range enam tahun. Tidak semua. Fitrah perempuan harus menyusui," tambahnya.
Tak hanya itu, menurutnya, kantor tempat sang ibu bekerja juga harus menyediakan tempat penitipan anak. Wacana pengurangan jam kerja perempuan hingga dua jam ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi saat mengunjungi JK.
Menurutnya, gagasan ini dicetuskan karena keprihatinan JK terhadap nasib anak bangsa saat ini. JK khawatir kondisi anak bangsa justru tak diperhatikan jika peran ibu untuk mendidik anak-anaknya berkurang.
Nurhasan menjelaskan wanita memiliki kewajiban untuk menyiapkan pendidikan anak bangsa agar lebih berkualitas pada masa depan. Lebih lanjut, ia mengatakan setiap harinya para wanita yang bekerja dapat mengurangi dua jam kerjanya.
Usulan ini dinilainya bukan dilakukan untuk membatasi peran para wanita. Namun, dimaksudkan agar para wanita lebih banyak memberikan perhatiannya kepada anak-anaknya.