REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika dengan total mencapai empat kilogram.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Guntur M Thariq mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan sitaan dari empat kasus penyelundupan sejak tanggal 1 Oktober hingga 17 November 2014.
Dari kasus tersebut, lanjut Kompol Guntur, berhasil diamankan sebanyak sembilan orang tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. "Untuk WNA, yang berhasil diamankan yakni berasal dari Iran dan Eropa. Pada kasus sebelumnya yakni dari Cina atau Taiwan," ujarnya di Tangerang, Rabu (3/12).
Adapun modus yang digunakan para tersangka untuk menyelundupkan narkotika tersebut masih dengan cara yang lama, seperti disembunyikan dalam tas koper, buku dan kemasan makanan.
Pemusnahan barang bukti, kata Guntur, berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. Para pelaku diancam dengan pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Hukumannya paling lama 20 tahun," ujarnya.
Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Adie Suseno, menambahkan, peredaran narkotika saat ini mengalami peningkatan dan perlu penanganan khusus.
"Kami akan tingkatkan kerja sama dengan Mabes Polri, Bea Cukai Bandara Soetta, Badan Narkotika Nasional, dan pihak pengamanan Bandara untuk melakukan pengawasan di dalam maupun di luar Bandara Soetta," ujarnya.