Rabu 03 Dec 2014 19:54 WIB

Ratusan Kepala Daerah dan Anggota Dewan Terancam Kehilangan Gaji

Reydonnyzar Moenek
Foto: dok pri
Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD terancam tidak mendapatkan hak keuangannya selama enam bulan jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, hal itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu (3/12).

Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

Donny menjelaskan, sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Hal itu menjadi lebih efektif dibandingkan dengan sanksi yang diatur di Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang justru tidak mendidik. Yang salah pejabatnya, kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," tegas Donny.

Sementara itu, dari 34 provinsi, baru separuh di antaranya yang telah menyerahkan laporan Rancangan APBD dan Perda untuk tahun anggaran 2015. Hingga Rabu (3/12) sore, Kemendagri baru menerima laporan Rancangan APBD dari 18 provinsi, yang 10 di antaranya telah selesai dievaluasi Mendagri dan diserahkan kembali ke daerah.

Ke-10 daerah tersebut adalah Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua dan Gorontalo. Sedangkan delapan provinsi yang RAPBD-nya sedang dalam proses evaluasi di Kemendagri adalah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement