Rabu 03 Dec 2014 11:19 WIB

Menkumham: Jika Pollycarpus Langgar Hukum, Bebas Bersyarat Dicabut

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Yasonna H Laoly
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan akan mencabut pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. Namun, hal ini baru akan dilakukan jika Pollycarpus melakukan pelanggaran hukum. 

"Kalau dia ada melanggar barulah kita cabut, sepanjang dia masih tetap seperti memenuhi ketentuan //ndak// lah. Jadi kalau ada nanti indikasi pelanggaran, indikasi bahwa beliau masih melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, ya kita cabut," tegas Yasonna, Rabu (3/12).

Para aktivis HAM sebelumnya mendesak pemerintah untuk mencabut pembebasan bersyarat. Pembebasan mantan pilot senior Garuda Indonesia ini dikhawatirkan akan menghambat pengungkapan dalang dibalik tewasnya Munir. 

Pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan dengan pertimbangan Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis 14 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement