Rabu 03 Dec 2014 11:16 WIB

JK Pastikan Bandar Narkoba Dihukum Mati

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan hukuman tegas bagi para bandar narkoba. Hukuman ini diberikan agar dapat membuat jera para pengedar narkoba serta memutus jaringan narkoba di Indonesia.

"Ya ini, kita tidak ingin, tapi pemerintah dengan tegas akan mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan sampai ke Mahkamah Agung," jelas Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Hotel Pullman, Jakarta saat menghadiri Pertemuan the 3rd ASEAN Ministerial Meeting on Drugs, Rabu (3/12). 

Ia pun memastikan 64 bandar narkoba tidak akan diberikan grasi dan akan menjalani hukuman mati. "Tahap demi tahap dan semua 60 itu tidak diberikan grasi. Pada akhirnya 64 itu akan menjalani hukuman mati sesuai undang-undang," tambahnya.

Untuk memberantas pengedaran narkotika ini, ucapnya, dibutuhkan kerjasama lintas batas. Sehingga, para bandar narkoba yang ia ibaratkan seperti virus ini dapat dihentikan. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi para bandar narkoba. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo pemerintah akan menindak tegas terpidana kasus narkoba.

"Grasi ditolak mungkin, kita ga tau, kita ga akan kompromi, terutama bandar narkoba, ga ada ampun," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

Lanjutnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan instruksi penjatuhan sanksi berat bagi para bandar narkoba. Pasalnya, kasus narkoba di Indonesia kini telah mulai memprihatinkan.

Indonesia pun diperkirakan mulai menjadi negara produsen narkoba. Prasetyo mengatakan saat ini terdapat sejumlah terpidana kasus narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati.

"Hukuman mati kasus Narkoba ada 68. Menunggu sampe aspek yuridisnya. Yuridis berkaitan dengan masalah hukum, mereka bisa upaya hukum biasa dan luar biasa," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement