Selasa 02 Dec 2014 19:05 WIB

Kemendagri Sudah Terima Nama Calon Wakil Gubernur DKI

Rep: Ira Sasmita/ Red: Israr Itah
Djohermansyah Djohan
Foto: antara
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima usulan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Nama yang diusulkan akan segera diverifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dan Undnag-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

"Mendagri sudah menyurati Gubernur DKI supaya mengajukan nama sesuai PP 102/2014. Nah, beliau tadi sudah mengirimkan nama itu," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Selasa (2/12).

Hanya, menurut Djohermansyah, belum diketahui siapa dan ada berapa calon wagub yang diusulkan oleh Ahok, sapaan Basuki. Surat yang dikirimkan Ahok belum dibuka lantaran harus menunggu Mendagri Tjahjo Kumolo terlebih dahulu.

"Pak Mendagri masih di luar kota, berapa dan siapa kami belum tahu. Kami masih menunggu Pak Mendagri kembali baru kita ketahui isi suratnya seperti apa," ujarnya.

Setelah diketahui nama dan berapa jumlah wakil yang diajukan Ahok, lanjut Djohermansyah, Kemendagri akan melakukan verifikasi. Jika cawagub yang diajukan berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), akan diperiksa persyaratan yang sudah dipenuhi. Misalnya syarat pangkat dan golongan. Begitu pula jika calon yang diajukan berasal dari partai politik atau kalangan profesional.

"Kami periksa dokumennya, misalnya persyaratan pendidikan, NPWP. Kalau tidak memenuhi syarat, kami kembalikan untuk dilengkapi," jelasnya.

Selanjutnya, Kemendagri diberikan waktu 15 hari kerja untuk menerbitkan keppres pengangkatan. Rentang waktu dihitung dari pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI pada 19 November lalu. Setelah diterbitkan keppres, wagub terpilih akan langsung dilantik oleh Ahok untuk mendampinginya hingga 2017 nanti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement