Selasa 02 Dec 2014 09:03 WIB

Jika tak Akur, DPR Diminta tak Paksakan Pilih Pimpinan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta DPR memilih satu dari dua calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan pemerintah.

Tetapi jika tak bisa memilih lengkap oleh sepuluh fraksi yang ada, DPR diminta menundanya sampai konflik internal mereka selesai.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Asep Irawan mengatakan, keabsahan pemilihan capim KPK harus dilakukan lengkap oleh sepuluh fraksi yang ada di DPR. DPR mempunyai kewajiban untuk memilih satu komisioner yang telah diajukan pemerintah melalui panitia seleksi (pansel) KPK.

"Kalau tidak bisa sepuluh fraksi pemiilihan (capim KPK) harus ditunda sampe menunggu pemilihan berikutnya," kata mantan hakim agung itu di gedung KPK belum lama ini.

Menurutnya, jika DPR tidak bisa menyelesaikannya karena konflik internal mereka yang belum selesai, lebih baik pemilihan satu pimpinan saat ini dilakukan bersamaan dengan empat yang lain pada Desember 2015. Hal itu menurutnya tidak membuat keputusan KPK yang hanya dipimpin empat komisoner menjadi tidak sah.

Sebab, tertundanya pemilihan capim KPK saat ini juga diakibatkan oleh pertikaian yang terjadi di DPR sendiri. "Ketika presiden menyerahkan nama ke DPR, mengapa DPR tidak bisa memilih? Persoalan DPR pecah jadi dua koalisi itu kan bukan kesalahan KPK tapi kesalahan DPR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement