Selasa 02 Dec 2014 07:34 WIB

Pemerintah Janji Sederhanakan Perizinan Pengadaan Perumahan Bagi MBR

Rep: C78/ Red: Winda Destiana Putri
Rumah Murah (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Rumah Murah (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) melalui Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan berjanji akan menyederhanakan perizinan pengadaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Sekarang ini ada sekitar 28 izin untuk para pengembang yang ingin bekerja sama mendirikan rumah bagi MBR, nanti kita sederhanakan," kata Deputi Menteri Bidang Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus kepada Republika Senin (1/12).

Penyederhanaan, akan dilakukan dari mulai izin tata ruangnya, izin mendirikan bangunannya dan hal lain yang memperlambat proses pendirian.

Dikatakannya, telah dibangun komitmen antara Kemen PU-Pera, Kementerian Agrarian dan Tata Ruang dan Kemenerian Dalam Negeri untuk menujju realisasi rencana tersebut. Dengan begitu, pengadaan perumahan bagi MBR dapat cepat dan berkualitas namun tetap berbiaya murah.

Sebelumnya, Maurin juga menyebut soal pentingnya keikutsertaan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyediakan dana murah jangka panjang bagi MBR untuk menyewa dan membeli rumah. Sebab, pemerintah pusat dalam melayani pengadaan rumah bagi MBR tidak bisa sendirian. Butuh sinergi, bukan hanya dari para investor dan organisasi masyarakat, tapi juga dari Pemda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement