Selasa 02 Dec 2014 01:05 WIB

Mantan Bos Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Penjara

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Hazliansyah
Heru Sulaksono
Foto: Republika/ Wihdan
Heru Sulaksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang, Heru Sulaksono, dituntut 10 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbuatan mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatra Utara dan Aceh itu memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa dalam proyek tersebut juga secara sah dan meyakinkan menyebabkan kerugian negara. 

"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda 600 juta subsidair 6 bulan kepada Terdakwa," kata JPU dari KPK, Riyono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/12).

Selain tuntutan tersebut, JPU dari KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp 23,1 miliar, dikurangi nilai harta benda Heru yang telah disita dan dirampas untuk negara. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan, maka pengadilan akan menyita dan melelang harta benda milik yang bersangkutan.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman Terdakwa akan ditambah dengan lima tahun penjara," tutur Riyono.

Menurut Riyono, Heru berhasil meraup keuntungan pribadi secara ilegal sebesar Rp 34 miliar dari proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, selama 2006-2011. Sebagian dari uang haram itu kemudian digunakan terdakwa untuk membeli mobil Volkswagen dan Honda Civic; membayar iuran klub golf di Bogor, serta; untuk keperluan lain-lainnya sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 20 miliar.  

"Oleh karenanya, terdakwa Heru Sulaksono juga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga diancam dengan pidana sesuai UU TPPU," ujar Riyono. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement