Senin 01 Dec 2014 23:46 WIB

Menkumham: Presiden Jokowi Mau Bandar Narkoba di Hukum Mati

Rep: C81/ Red: Bayu Hermawan
Pengedar Narkoba
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan sinyal jika para bandar Narkoba diberikan hukuman berat bahkan jika perlu dijatuhi hukuman mati. Hal itu dilakukan untuk mencegah bertambahnya kerusakan yang disebabkan oleh pengedar.

Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan karena Presiden Jokowi menilai narkoba sudah menjadi darurat nasional. Karenanya, harus ada tindakan tegas untuk memeranginya.

"Sinyal dari bapak Jokowi pada rapat kabinet, bahwa sinyalnya keras dan tegas kepada bandar narkoba," kata Yasonna saat kunjungan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/12).

Yasonana melanjutkan, akibat narkoba sudah terlalu banyak masyarakat yang meninggal setiap harinya. Belum lagi masih ada satu juta lebih pecandu Narkoba yang tak bisa disembuhkan.

"Ada juga yang otaknya sudah rusak, ini generasi muda semua pada umumnya," ujarnya.

"Kami bersama Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri telah melakukan rapat kabinet. Sinyalnya Pak Jokowi akan bertindak keras kepada bandar narkoba. Setidaknya sudah ada 68 narapidana yang akan dihukum mati," jelasnya.

Yasonna juga mengatakan, bahwa pengguna narkoba setiap tahunnya meningkat drastis. Sebelumnya ada 4,3 juta pengguna, kemudian meningkat menjadi 5,8 juta pengguna. "Pada intinya pengedar narkoba akan kita tindak tegas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement