Senin 01 Dec 2014 18:39 WIB

19 TKI Jatim Terancam Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 19 orang Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Jawa TImur terancam hukuman mati di luar negeri menyusul keterlibatan mereka dalam beberapa kasus kriminal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto, Senin (1/12), mengatakan belasan orang TKI itu saat ini masih dalam proses di pengadilan setempat.

"Sampai sekarang ada 19 TKI dari Jatim yang terancam hukuman mati. Mereka terlibat beberapa kasus seperti pembunuhan, narkoba, perempuan," katanya.

Ia mengemukakan, para TKI tersebut bekerja di beberapa negara di antaranya di Saudi Arabia, Malaysia dan juga beberapa negara lain.

"Untuk membantu para TKI yang sedang terlibat kasus tersebut saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Kementerian Tenaga Kerja menyiapkan bantuan advokasi supaya 19 TKI itu bisa bebas dari vonis hukuman mati," katanya.

Edi mengatakan, langkah itu pernah dilakukan terhadap pasangan suami istri dari Pamekasan yang akhirnya lolos dari jeratan hukum.

"Dulu pernah kami lakukan pendampinan seperti pada pasangan suami istri di Pamekasan yang terancam hukuman potong tangan ketika menjadi TKI tahun 2013. Setelah diberi bantuan advokasi, mereka akhirnya tak jadi dipotong tangannya," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi supaya kasus-kasus yang melibatkan para TKI tersebut bisa segera diselesaikan.

"Karena bekerja di luar negeri, maka domainnya pemerintah. Legal atau illegal, Pemerintah wajib melindungi warga negaranya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan belum bisa berkomentar dan melakukan tindakan, karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya, kami siap memenuhi segala sesuatu yang diperlukan pemerintah. Misalnya, kalau diminta urunan, ya harus siap urunan untuk menebusnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement