REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif melaporkan tujuh stasiun televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Senin (1/12). Laporan itu terkait pelanggaran stasiun televisi yang telah menyiarkan iklan rokok secara berlebihan.
Aturan siaran rokok telah diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 tentang aturan jam tayang iklan rokok. Disampaikan Direktur Remotivi Roy Thaniago mengatakan, dugaan pelanggaran itu telah dilakukan di antaranya SCTV, MNC TV, RCTI, Global TV, Metro TV, Indonesia, dan ANTV.
Pelanggaran itu kata Roy setelah pihaknya melakukan pemantauan remotivi selama 1x24 jam pada 14 Agustus 2014. "Kami meminta KPI memberikan sanksi yang jelas kepada stasiun televisi dengan denda 1 miliar," kata Roy saat menyampaikan laporannya yang diterima tiga Komisioner KPI di antaranya Agatha Lily, Fajar A Isnugroho dan Amirudin.
Kata Roy, stasiun televisi yang melanggar ketentuan menyiarkan iklan rokok di luar ketentuan yang membolehkan siaran. Misalnya SCTV ada 6 spots, ANTV ada 2 spots, MNC TV ada 8 spots, Global TV ada 1 spots dan Metro TV ada 1 spots.
Iklan tersebut kata Roy, tampil dalam bentuk produk rokok maupun produk non rokok seperti iklan Beasiswa Djarum. "Karena itu, koalisi ini menagih kewajiban KPI untuk melindungi hak anak dan remaja dengan menegakan aturan dan memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang sudah melanggar," ujarnya.
Berdasarkan UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 telah memberikan mandat kepada bidang penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja dalam penyelenggaraan. Bahkan UU Perlindungan Anak No 32 tahun 2002 juga memandatkan kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari zat adiktif termasuk rokok.