Senin 01 Dec 2014 13:24 WIB

Kapolri Dukung Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Polisi Republik Indonesia, Sutarman. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Polisi Republik Indonesia, Sutarman. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Jokowi meminta untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun penenggelaman itu dilakukan setelah para penumpang kapal diselamatkan terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, permintaan Jokowi tersebut memang telah diatur dalam Undang-undang.

"Saya kira seruan itu (penenggelaman kapal asing) di UU Perikanan ada bunyi seperti itu, tapi masyarakat atau penumpang tetap diselamatkan," kata Sutarman di Ditpol Air Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12).

Sutarman mengatakan, untuk menenggelamkan kapal tetap harus berlandaskan pada hukum yang ada. Selama ini Polri selalu melakukan tindakan hukum terhadap kapal-kapal nelayan asing yang ketahuan. Nahkoda, kepala dek dan kepala mesin kapal akan ditangkap untuk kemudian dilakukan proses peradilan.

"Sedangkan penumpang atau anak buah kapal (ABK) yang tidak termasuk proses peradilan, tentu kita kerjasama dengan Imigrasi untuk dideportasi agar tidak jadi masalah sosial di Indonesia," ujarnya.

Menurut Sutarman, jika para penumpang tersebut dibiarkan berada di perairan Indonesia dan tidak segera dideportasi, dikhawatirkan terjadi asimilasi dengan penduduk lokal dan akan menjadi masalah sosial bagi Indonesia.

"Jadi, satu kapal dikembalikan untuk membawa, mengangkut ABK ini sehingga tidak jadi masalah di Indonesia. Ini persoalan yang harus dikerjakan dengan unsur atau lembaga terkait, baik Imigrasi maupun lembaga lain," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement