REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Peran pendamping desa dinilai semakin strategis saat ini. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa.
Pendamping desa ini, kata Marwan, sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp 1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum.
"Peran mereka penting dan strategis," kata dia dalam penjelasan pers, Ahad (30/11).
Tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Peran mereka, ujar Marwan, tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Marwan menegaskan kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional dalam proses implementasi UU Desa.
“Jadi pendamping desa harus diperkuat karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
UU Desa memberikan kepastian dana desa yang bersumber dari APBN, menjadi pondasi dasar kuat bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila.
Posisi sekarang ini, terdapat tenaga pendamping PNPM MPd/ program sejenis yang mempunyai keahlian tentang pembangunan desa. Tenaga tersebut lebih 16 ribu tenaga fasilitator atau pendamping profesional.
Pada saat yang sama, keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini menunjukkan bahwa telah terdapat aset ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif.
Nilai semua itu lebih dari Rp 10,9 trilliun yang dikelola dalam kerja sama desa/Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) dan aset sarana prasaran untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program.