Sabtu 29 Nov 2014 17:35 WIB

Bebas Bersyarat, Pollycarpus: Ini Sudah Sesuai Prosedur

Rep: Friska Yolandha/ Red: Bayu Hermawan
Pollycarpus
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, akhirnya menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada hari Sabtu (29/11) ini.

Pollycarpus mengatakan, bebas bersyarat yang diperolehnya telah sesuai dengan prosedur. Ia mengaku sudah menjalani segala hukuman dan mengikuti seluruh aturan.

"Kalau ada yang protes, saya kira semua sudah melalui jalur hukum. Lihat semua prosedur yang kita jalani, silakan ditanyakan," kata Pollycarpus yang keluar dikawal puluhan petugas.

Mantan pilot PT Garuda Indonesia Tbk itu keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada pukul 15.10 WIB. Ia meninggalkan lapas menggunakan taksi tanpa ditemani oleh siapapun.

Seperti diketahui, Pollycarpus divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari 2008. Sejak Mei 2008, Pollycarpus menghuni lapas Sukamiskin. Tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).

PK tersebut mengubah hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement