Sabtu 29 Nov 2014 16:31 WIB

Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Pollycarpus Sewa Taksi

Rep: Friska Yolanda/ Red: Erik Purnama Putra
Pollycarpus saat menjalani persidangan pada 14 Oktober 2008.
Foto: Republika/Edwin Dwi P
Pollycarpus saat menjalani persidangan pada 14 Oktober 2008.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir bebas bersyarat, Sabtu (29/11). Pollycarpus meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, dengan menggunakan taksi.

Pollycarpus keluar dari Lapas sekitar pukul 15.10 WIB. Ia dikawal sejumlah pengawal dan pihak kepolisian. Pada kesempatan itu, ia tampak menggunakan polo shirt berwarna hitam dan kaca mata hitam.

Wajahnya semringah saat akhirnya bisa keluar dari lapas khusus koruptor tersebut. "Semuanya sudah melalui prosedur. Kita sudah menjalani semua hukuman," ujar Pollycarpus saat ditanyai wartawan yang menunggunya sejak pagi.

Mantan pilot PT Garuda Indonesia Tbk itu pulang menggunakan taksi bernomor polisi D1975 DB. Ia pulang tanpa ditemani sang istri yang lebih dulu meninggalkan lapas.

Pollycarpus dipenjara setelah divonis penjara 14 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir pada 2004, di pesawat dalam perjalanan Jakarta ke Amsterdam. Status mantan pilot Garuda Indonesia tersebut bebas bersyarat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement