REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa begitu saja menenggelamkan kapal nelayan asing yang masuk secara ilegal dan mencuri ikan di perairan Indonesia.
Menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa lalu, Irman Gusman mengatakan, itu hanya bahasa Menteri Susi saja. Sebab menurutnya ada prosedur atau aturan perundangannya, dalam menindak pelaku pencurian ikan.
"Itu kan bahasa (Susi) saja, aslinya tidak bisa begitu saja, ada Undang-undangnya. Makannya komunikasi dan budaya itu penting," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (27/11).
Maksud dari komunikasi dan budaya yang penting itu, lanjut dia, perkataan Susi tersebut bisa saja lebih diperhalus. Kendatipun, Irman juga mengonfirmasi, kapal-kapal yang diduga milik Malaysia itu sebetulnya bukan merupakan warga Malaysia.
"Dewan Negara Malaysia sudah konfirm, mereka hanya sea geep sea (manusia perahu) jadi bukan warga negara atau tercatat oleh Malaysia," katanya.
Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 200 nelayan Malaysia yang untuk sementara waktu ditahan pihak Indonesia. Hari ini, Dewan Negara Malaysia mengunjungi DPD RI untuk membahas peningkatan jalinan kerjasama mulai dari perdagangan, investasi, TKI dan lainnya.